Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) menjadi kunci mengatasi tumpang tindih regulasi. Asas ini menjadi fondasi yang vital untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan supremasi hukum di Indonesia.
Pilar Hierarki Hukum di Indonesia
Prinsip ini diatur dalam UU No. 12/2011, mewajibkan semua aturan selaras dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berwenang membatalkan Perda yang menyimpang dari UU (aturan yang lebih tinggi).
Menjaga Konsistensi dan Kepastian Hukum
Asas Lex Superior berfungsi mencegah kekacauan regulasi yang dapat timbul akibat tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Prinsip ini memastikan agar seluruh produk hukum tetap sejalan dengan konstitusi dan kebijakan nasional, sehingga tercipta keseragaman dan kepastian hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam penerapannya, asas ini menjadi dasar bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang—seperti PP, Perpres, atau Perda—yang terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Batasan dan Penerapan Asas Lain
Selain Lex Superior, terdapat asas lain dalam penyelesaian konflik antarperaturan, yaitu:
- Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum), dan
- Lex Posterior Derogat Legi Priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama).
Lembaga pembentuk dan penegak hukum menerapkan asas Lex Superior untuk menyelesaikan pertentangan antara dua peraturan yang berada pada tingkat hierarki berbeda—misalnya antara PP dan Perda. Ketika dua peraturan setingkat saling bertentangan, penerapan beralih pada asas Lex Specialis atau Lex Posterior.
Dengan demikian, penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar semangat dan nilai-nilai konstitusi tercermin konsisten hingga tingkat daerah. Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori menjadi landasan penting dalam menjaga keteraturan dan supremasi hukum nasional.



 
							













