Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Mengenal Istilah “Subsider” dan Dasar Hukumnya dalam Sistem Pidana Indonesia

546
×

Mengenal Istilah “Subsider” dan Dasar Hukumnya dalam Sistem Pidana Indonesia

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

Pangandaran — Istilah subsider sering muncul dalam putusan pengadilan maupun pemberitaan mengenai kasus pidana. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dan fungsi istilah tersebut serta dasar hukum yang mengaturnya.

Dalam hukum pidana Indonesia, subsider berarti hakim menetapkan pidana pengganti yang berlaku ketika terpidana tidak memenuhi pidana utama—umumnya pidana denda. Dalam praktiknya, ketika terpidana tidak membayar denda, negara menjatuhkan pidana kurungan sebagai penggantinya, yang disebut kurungan subsider.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dasar Hukum Kurungan Subsider

Ketentuan mengenai pidana pengganti denda (subsider) diatur secara eksplisit dalam:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Pasal 30 KUHP: Menyatakan bahwa pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.
    • Pasal 31 KUHP: Mengatur lamanya kurungan pengganti yang ditetapkan oleh hakim.
    • Pasal 82 KUHP: Mengatur tata cara eksekusi pidana pengganti denda.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)
    Aturan mengenai pidana pengganti denda tetap dipertahankan dalam KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, menunjukkan bahwa konsep subsider masih dianggap relevan dalam sistem pemidanaan nasional.

Penerapan dan Tantangan

Kurungan subsider memastikan pelaksanaan putusan pidana tetap berjalan, baik melalui pembayaran denda maupun melalui kurungan pengganti. Masyarakat masih memperdebatkan penerapannya, terutama karena terpidana dengan keterbatasan ekonomi lebih berpotensi menjalani kurungan subsider daripada mereka yang mampu membayar denda.

Hingga kini, subsider tetap menjadi bagian penting dari struktur pidana Indonesia sebagai instrumen penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Example 1800x450

Komentar