Dalam hukum pidana, unsur kesalahan menjadi elemen penting untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kesalahan terbagi menjadi dua bentuk utama: dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian). Pemahaman terhadap keduanya penting karena akan memengaruhi jenis dan beratnya sanksi pidana.
Dolus mengacu pada niat pelaku untuk melakukan perbuatan terlarang. Pelaku menyadari tindakannya dan menghendaki akibatnya. Bentuk dolus mencakup kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kepastian akibat, dan kesengajaan dengan kemungkinan akibat.
Sebaliknya, culpa adalah kesalahan karena kelalaian. Pelaku tidak berniat menimbulkan akibat pidana, namun akibat itu muncul karena kurang hati-hati atau lalai. Meski tanpa niat jahat, pelaku tetap dapat dihukum jika undang-undang menyatakan kelalaian sebagai tindak pidana, seperti pada kasus kecelakaan yang berakibat fatal.
Perbedaan dolus dan culpa menjadi kunci dalam proses hukum. Hakim akan menilai apakah perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat atau karena lalai. Penilaian ini penting agar hukuman sejalan dengan tingkat kesalahan, membedakan antara tindakan yang disengaja dan tindakan ceroboh.