Pangandaran, 29 Mei 2025 – Penyalahgunaan senjata api menjadi isu serius yang mengancam keamanan masyarakat. Baik senjata ilegal maupun penyalahgunaan izin membawa risiko besar, sehingga dibutuhkan pemahaman dan pengawasan ketat atas kepemilikannya.
Meski bisa digunakan untuk bela diri atau olahraga, senjata api mudah disalahgunakan untuk kejahatan seperti perampokan dan terorisme. Dampaknya luas, menimbulkan korban, kerugian, dan keresahan warga. Data menunjukkan kasus kejahatan bersenjata masih tinggi di Indonesia.
Pemerintah telah menerapkan aturan ketat, seperti UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana berat bagi kepemilikan ilegal, serta Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 yang mengatur izin dan pengawasan penggunaan senjata api secara selektif dan terbatas.
Meski regulasi sudah ada, tantangan tetap muncul dari peredaran senjata ilegal. Karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi aparat dan warga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan bersama.