Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Tertipu Produk KW: Hukum & Solusi Konsumen

443
×

Tertipu Produk KW: Hukum & Solusi Konsumen

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 7 Juli 2025 – Maraknya peredaran produk tiruan (KW) di pasar, khususnya melalui platform daring, menimbulkan kerugian bagi banyak konsumen. Barang palsu yang dikemas seolah-olah asli kerap dijual dengan harga yang menggiurkan, namun kualitasnya jauh dari harapan.

Konsumen yang tertipu produk KW tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan, terutama jika produk berupa makanan, obat, kosmetik, atau elektronik. Selain itu, peredaran barang palsu merugikan produsen resmi dan menciptakan persaingan tidak sehat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai standar mutu dan informasi yang benar. Pelaku usaha yang menjual barang palsu dapat dijerat sanksi pidana dan perdata.

Konsumen yang dirugikan bisa melapor ke BPKN, LPKSM, atau kepolisian. Bukti transaksi, riwayat pembelian, dan dokumentasi produk menjadi syarat penting dalam pelaporan.

Untuk mencegah penipuan, konsumen sebaiknya membeli dari toko resmi, membaca ulasan, memverifikasi keaslian produk, dan mewaspadai harga yang terlalu murah. Literasi konsumen menjadi benteng utama melawan peredaran produk palsu.

Example 1800x450

Komentar