Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Ultimum Remedium: Penegakan Hukum Sebagai Upaya Terakhir

368
×

Ultimum Remedium: Penegakan Hukum Sebagai Upaya Terakhir

Sebarkan artikel ini

Dalam sistem hukum ideal, pemidanaan seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, proses pidana ditempuh hanya jika penyelesaian non-pidana seperti mediasi, restorasi, atau sanksi administratif tidak berhasil. Pendekatan ini bertujuan mengurangi dampak negatif pemidanaan dan mencari solusi yang lebih konstruktif.

Prinsip ini sangat relevan untuk kasus pelanggaran ringan atau konflik sosial. Alih-alih langsung memidanakan, aparat sebaiknya mempertimbangkan penyelesaian alternatif seperti mediasi, ganti rugi, atau mekanisme adat. Langkah ini bisa lebih efektif memulihkan kerugian korban sekaligus mengurangi beban peradilan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Ultimum remedium juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Fokusnya bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban dan memperbaiki hubungan sosial. Dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menyeluruh.

Namun, prinsip ini tidak berlaku untuk semua kejahatan. Untuk kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau tindak pidana serius lainnya, penegakan hukum pidana tetap harus diutamakan demi menjaga ketertiban umum dan keadilan.

Dengan menerapkan prinsip ultimum remedium, sistem hukum Indonesia dapat menjadi lebih humanis, efisien, dan berkeadilan. Ini adalah langkah penting menuju pemidanaan yang benar-benar proporsional dan berorientasi pada penyelesaian yang menyeluruh.

Example 1800x450

Komentar