Menggunakan ponsel saat berkendara merupakan kebiasaan sangat berbahaya di jalan raya, berpotensi besar memicu kecelakaan fatal. Meskipun komunikasi mudah diakses, risiko gangguan fokus akibat ponsel jauh melebihi manfaatnya. Edukasi dan penegakan hukum terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya ini.
Saat menggunakan ponsel—baik untuk menelepon, mengirim pesan, atau bahkan melihat notifikasi—fokus pengendara akan teralihkan dari jalan. Konsentrasi terpecah antara mengendalikan kendaraan dan berinteraksi dengan perangkat digital. Ini memperlambat waktu reaksi, menurunkan kemampuan mengambil keputusan, dan menyulitkan identifikasi potensi bahaya di sekitar.
Pemerintah telah dengan tegas melarang penggunaan ponsel saat berkendara melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi denda dan tilang. Penegakan hukum ini tidak semata-mata untuk hukuman, melainkan upaya preventif demi melindungi keselamatan jiwa.
Risiko fatalitas sangat tinggi ketika kecelakaan diakibatkan oleh penggunaan ponsel. Cedera parah hingga kematian sering kali dialami pengendara yang kehilangan kendali atau tidak sempat bereaksi terhadap situasi darurat karena terdistraksi ponsel. Kerugian materiil dan non-materiil yang ditimbulkan oleh kecelakaan ini sangatlah besar, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Dengan pemahaman lebih baik tentang risiko dan konsekuensi penggunaan ponsel saat berkendara, setiap individu diharapkan lebih disiplin. Keamanan dan ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan itu dimulai dari keputusan sederhana untuk menjauhkan ponsel saat kita berada di belakang kemudi atau setang.