Pangandaran, 28 Mei 2025 – Kejahatan siber di Indonesia meningkat dengan modus baru yang mengincar data pribadi dan finansial. Kondisi ini menegaskan pentingnya edukasi dini agar masyarakat lebih waspada dan terlindungi di era digital.
Ancaman kejahatan siber meliputi phishing, ransomware, dan penipuan daring yang semakin canggih. Banyak korban terjebak karena kurang paham dan pengamanan lemah, sehingga data pribadi bocor lewat tautan palsu atau aplikasi tidak resmi.
Pemerintah menegakkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru untuk mengadili pelaku kejahatan siber. Pelaku dapat dikenai ancaman penjara dan denda besar sesuai jenis dan dampak kejahatan, menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang siber yang aman.
Edukasi digital perlu disebarkan ke semua usia agar masyarakat dapat mengenali ancaman, mengelola kata sandi, menggunakan otentikasi dua faktor, serta melindungi perangkat dari malware. Pendidikan ini menjadi kunci penting dalam memperkuat keamanan digital individu.
Pencegahan kejahatan siber adalah tanggung jawab bersama. Dengan pengetahuan dan praktik keamanan yang baik, risiko serangan dapat diminimalisir. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas sangat krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.