Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Sindikat TPPO kini mengembangkan modus canggih lewat media sosial, menjebak korban dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri yang berujung perbudakan, meski berbagai penindakan telah dilakukan. Pemerintah dan aparat penegak hukum secara aktif meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ini.
Ribuan warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban kejahatan TPPO setiap tahunnya. Para pelaku menjanjikan pekerjaan layak dengan upah tinggi di negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, hingga negara-negara di Timur Tengah. Namun, setibanya di lokasi, para pelaku menyita paspor korban dan memaksa mereka bekerja di luar batas kemanusiaan, seringkali tanpa gaji atau di bawah tekanan. Banyak kasus di antaranya terkait dengan penipuan online scam atau call center ilegal.
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku kejahatan ini. Berdasarkan UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007, pelaku terancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, sesuai peran dan dampak kejahatan mereka.
Jangan mudah percaya tawaran kerja luar negeri dengan gaji tinggi, apalagi jika rekrutmen tidak transparan atau meminta biaya di muka. Verifikasi informasi dan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja lakukan melalui instansi resmi pemerintah. Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi TPPO. Dengan meningkatkan literasi dan kewaspadaan, kita dapat meminimalkan risiko menjadi korban TPPO.