Polsek Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan digital yang kini mulai marak dilakukan melalui video call dari nomor tidak dikenal. Meskipun tampak sepele, mengangkat panggilan video dari nomor asing ternyata bisa menjadi pintu masuk kejahatan siber yang berbahaya.
Modus ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan rekaman tanpa izin, di mana gambar atau suara korban kemudian digunakan untuk pemerasan, penipuan, atau bahkan penyebaran konten yang dapat mencemarkan nama baik korban. Beberapa pelaku juga menyamar sebagai teman, petugas, atau orang asing yang tampaknya akrab, lalu mengarahkan percakapan ke hal-hal pribadi yang bersifat sensitif.
Bahaya lain yang patut diwaspadai adalah manipulasi rekaman. Korban bisa menjadi target penyebaran video palsu, fitnah digital, hingga pemalsuan identitas. Semua ini berpotensi merusak reputasi, keamanan pribadi, dan bahkan berdampak hukum.
Untuk itu, Polsek Pangandaran mengimbau masyarakat agar:
- Tidak sembarangan mengangkat video call dari nomor yang tidak dikenal.
- Tidak menunjukkan informasi pribadi di depan kamera.
- Selalu waspada terhadap permintaan aneh selama panggilan berlangsung.
- Segera melaporkan kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat.
Kejahatan seperti ini dapat dijerat dengan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Lindungi diri Anda dan keluarga dari ancaman digital. Jangan beri celah untuk para pelaku. Waspada adalah kunci utama.