Example floating
Example floating
Example 728x250
PolsekPolsek Sidamulih

Kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Kabupaten Pangandaran ke Kantor Desa Sukaresik dalam Rangka Tindak Lanjut Audiensi Permasalahan Tanjung Cemara

187
×

Kegiatan Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Kabupaten Pangandaran ke Kantor Desa Sukaresik dalam Rangka Tindak Lanjut Audiensi Permasalahan Tanjung Cemara

Sebarkan artikel ini

Sukaresik, 31 Januari 2025 – DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti audiensi mengenai permasalahan tanah di kawasan Tanjung Cemara.

Acara yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H. Asep Noordin, H.M.M., Wakil Ketua DPRD Dede Sutiswa Nataatmaja, Ketua Komisi I DPRD Joane Irwan Suwarsa, serta anggota DPRD lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) 1. Turut hadir pula Camat Sidamulih Megi Parlumi, Kapolsek Sidamulih AKP Umun, Danramil Pangandaran Kapten Inf. Sarwono, perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa Sukaresik Mumu Ahdi Mulyana, dan masyarakat setempat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari beberapa narasumber utama:

  1. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Asep Noordin, H.M.M.
    • Menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mencari solusi terkait permasalahan tanah di Tanjung Cemara.
    • Menegaskan pentingnya pengumpulan data pertanahan yang akurat untuk memastikan penyelesaian yang tepat.
    • Mengajak masyarakat untuk berani menyampaikan fakta dan data agar pengambilan keputusan dapat didasarkan pada bukti yang valid.
  2. Kepala Desa Sukaresik, Mumu Ahdi Mulyana
    • Menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur, Desa Sukaresik memiliki 388 bidang tanah yang kini dipermasalahkan.
    • Mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara SHM (Sertifikat Hak Milik) yang diterbitkan BPN dengan peta asli yang dimiliki desa.
  3. Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Pangandaran
    • Menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan Kanwil BPN Jawa Barat.
    • Akan melakukan penyandingan peta lokasi guna mencari titik temu dan penyelesaian yang sesuai regulasi.
  4. Tokoh Pemuda Desa Sukaresik, Zaenal
    • Mengungkapkan adanya perubahan lokasi sertifikat dari tahun 2023 ke 2024 yang dinilai tidak wajar.
    • Menuntut kejelasan status kepemilikan tanah dan mengembalikannya kepada masyarakat Desa Sukaresik.
  5. Camat Sidamulih, Megi Parlumi
    • Mengajak seluruh pihak untuk memastikan hak masyarakat Desa Sukaresik tetap terlindungi.
    • Berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kejelasan hukum yang menguntungkan masyarakat.

Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran akan memfasilitasi pembahasan lebih lanjut bersama Kanwil BPN Jawa Barat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif dan terkendali. Masyarakat Desa Sukaresik berharap agar upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil yang adil dan berpihak pada kepentingan mereka.

Example 468x60

Komentar