Kalipucang, 28 Oktober 2025 — Personel Polsek Kalipucang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kalipucang sebagai tindak lanjut dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat terkait upaya pencegahan premanisme dan peredaran minuman keras ilegal.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Brigpol Atep selaku Bhabinmas Desa Pamotan dan Bripka Barli selaku Bhabinmas Desa Ciparakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dialogis di sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas, termasuk area publik dan tempat nongkrong masyarakat pada malam hari.
Menurut keterangan pihak Polsek Kalipucang, kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, seperti konsumsi miras di tempat umum dan tindakan premanisme yang meresahkan.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan situasi wilayah hukum Polsek Kalipucang dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Kalipucang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Kapolda Jawa Barat dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.
















