Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, Polsek Kalipucang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran utama premanisme dan peredaran minuman keras (miras). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Maklumat Kapolda Jawa Barat yang bertujuan menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Polsek Kalipucang menyisir beberapa titik rawan di wilayah hukumnya yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan aktivitas negatif. Fokus utama dalam kegiatan ini adalah mencegah tindakan kriminalitas yang sering bermula dari konsumsi miras, yang berpotensi memicu perkelahian, pencurian, hingga tindakan kekerasan.
Kapolsek Kalipucang menyampaikan bahwa KRYD ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusifitas lingkungan serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Kalipucang tetap berada dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kalipucang menegaskan akan terus bersinergi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayahnya.