Kalipucang – Pada Rabu pagi, 08 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Pelayanan SPKT Polsek Kalipucang, KA SPKT Regu II, BRIPKA Gita Prisma memberikan pelayanan kepolisian berupa penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) kepada warga masyarakat Kalipucang. Dokumen tersebut diterbitkan atas laporan kehilangan buku rekening tabungan milik warga yang datang sebagai pelapor.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kalipucang dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi terkait kehilangan barang atau dokumen penting. Proses pelayanan berjalan dengan tertib dan lancar, serta dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Gita Prisma tidak hanya memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) kepada pelapor. Ia mengingatkan pentingnya menjaga barang berharga serta meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari demi mencegah tindak kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengisian E-Survey Polri, yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri. Melalui survei ini, diharapkan masukan dan saran dari masyarakat dapat menjadi acuan bagi peningkatan kualitas pelayanan, khususnya di wilayah hukum Polsek Kalipucang.