Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, pukul 11.03 WIB, Polsek Kalipucang Polres Pangandaran Polda Jawa Barat melalui PS‑KASPKT Regu II menyelenggarakan kegiatan rutin pelayanan pembuatan surat kehilangan (LAPHIL). Dipimpin oleh Bripka Gita Prisma bersama Bhabinkamtibmas Desa Ciparakan, Bripka Barly, acara ini dilaksanakan di Ruangan Pusat Pelayanan Prima (SPKT) KA SPKT Team Regu II, beralamat di Jl. Raya Kecamatan Kalipucang No. 396, Dusun Girisetra RT 003/002, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Pelayanan ini menjadi bagian dari program “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan semangat “Polri kuat, Indonesia bermartabat”. Masyarakat diberikan akses mudah untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, yang diperlukan untuk melapor dokumen hilang atau keperluan administratif lainnya. Pelayanan gratis dan cepat digelar sebagai wujud komitmen Polsek dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Warga diharapkan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan surat pengantar dari RT/RW atau desa setempat. Proses verfikasi berlangsung di SPKT Regu II dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar 5–10 menit. Kepala SPKT menegaskan prosedur dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai standar pelayanan Polri, tanpa biaya tambahan dan tanpa pungutan liar.
Kegiatan layanan LAPHIL ini tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Kapolsek Kalipucang sebelumnya juga aktif menekankan pentingnya pelayanan prima saat kunjungan kerja Kapolres Pangandaran pada Januari 2025, mengedepankan sikap humanis dan kedisiplinan personel SPKT di Polsek wilayah hukumnya.