Kalipucang, Selasa 22 Juli 2025 – Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Pelayanan SPKT Polsek Kalipucang, Bripka Gita Prisma, selaku PS Ka SPKT II, secara aktif melayani pemohon pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) untuk KTP dan buku tabungan. Pelayanan ini menyasar warga masyarakat Kalipucang yang membutuhkan dokumen resmi sebagai bukti kehilangan.
Pelayanan SKTLK tersebut dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP SPKT. SPKT sendiri memiliki wewenang dalam menyediakan layanan-layanan kepolisian terpadu seperti pembuatan surat kehilangan, laporan polisi, SKCK, hingga pelayanan SIM dan STNK.
Selain penerbitan SKTLK, Bripka Gita Prisma juga memberikan himbauan kamtibmas kepada warga terkait pentingnya waspada terhadap tindak kejahatan dan menjaga lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan fungsi SPKT yang tidak hanya melayani administrasi tetapi juga menyampaikan pesan keamanan kepada publik.
Tak hanya itu, di akhir layanan, Bripka Gita Prisma turut mengajak masyarakat untuk mengisi E‑SURVEY POLRI, sebuah kanal penilaian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Inisiatif ini bertujuan agar Polri dapat mendapatkan umpan balik obyektif dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang, sebagaimana langkah serupa yang telah dijalankan beberapa Polres seperti Polres Blitar dalam rangka survei kepuasan masyarakat