Polsek Sidamulih berhasil memediasi kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Cibodas, RT 003 RW 003, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB, bertempat di Kantor Polsek Sidamulih.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kapolsek Sidamulih AKP Umun, Kepala Desa Kersaratu Undang Munandar, Sekretaris Desa Gugi Samugya, Babinsa Sertu Narso, Bhabinkamtibmas Bripka Sena Bahari, Ketua BPD, Kepala Dusun Cibodas, perwakilan FKPM Kecamatan Sidamulih Sdri. Raswati, serta pihak keluarga korban dan para pelaku penganiayaan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula dari tindakan Sdr. Kuswan Kusmawan Bin Ukan yang pada 26 Mei 2025 diduga menggadaikan satu unit sepeda motor milik Sdr. Gungun Raya Gunawan (alias Endul) tanpa izin, seharga Rp1.500.000,-. Motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran.
Mengetahui keberadaan Kuswan di Blok Pengasinan pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah warga yang kesal, yakni Yadi, Yudi, Adik, Pian, dan Rudi mendatanginya dan melakukan penganiayaan. Korban kemudian diamankan ke Polsek Sidamulih dan selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Cikembulan karena mengalami memar ringan di wajah dan nyeri di bagian perut.
Mediasi dan Penyelesaian
Pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, Polsek Sidamulih memfasilitasi mediasi antara korban dan para pelaku. Dalam forum tersebut, pihak-pihak terkait sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Kapolsek Sidamulih, AKP Umun, menyampaikan bahwa tindakan mediasi ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan pendekatan restoratif dan kekeluargaan. “Kami berupaya menciptakan kedamaian di tengah masyarakat, dan memastikan masalah ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik motor, Sdr. Gungun Raya Gunawan, yang saat ini berada di Bandung, belum menyatakan niat untuk melaporkan kasus penggelapan dan berencana menyampaikan pernyataan tertulis dalam waktu dekat.
Tindakan Kepolisian
Dalam menangani kasus ini, Polsek Sidamulih telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Mengantarkan korban ke Puskesmas Cikembulan untuk mendapatkan perawatan medis.
Menenangkan warga dan mencegah potensi konflik lanjutan.
Melakukan pendataan terhadap korban dan para pelaku.
Memediasi secara resmi antara kedua belah pihak.
Melaporkan kejadian kepada jajaran pimpinan Polres Pangandaran.
Kapolsek Sidamulih juga telah mengirimkan laporan resmi kepada Kapolres Pangandaran serta menyampaikan tembusan kepada Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, dan Kasat Reskrim Polres Pangandaran untuk dokumentasi dan koordinasi lanjutan.