Sidamulih – Polsek Sidamulih terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui program Pelayanan SKCK PRIMA (Profesional, Responsif, Informatif, Mudah, dan Akuntabel). Program ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga di wilayah hukum Polsek Sidamulih.
Dalam pelaksanaannya, petugas pelayanan SKCK di Polsek Sidamulih, seperti Aipda Deni Purnama, memberikan pelayanan yang cepat dan tidak berbelit. Warga yang datang mengurus SKCK mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan, karena prosesnya yang efisien dan ramah.
Pelayanan SKCK di Polsek Sidamulih berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pemohon hanya perlu membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 sebesar Rp30.000.
Dengan adanya program SKCK PRIMA, Polsek Sidamulih berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian melalui pelayanan yang profesional dan akuntabel.