
Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)
Sat Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polri adalah satuan fungsi di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengelola tahanan dan barang bukti dalam proses hukum.
1. Pengelolaan Tahanan:
a. Mengawasi, mengurus, dan memastikan kondisi tahanan tetap aman dan sesuai dengan hak asasi manusia.
b. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar tahanan, seperti makanan dan kesehatan.
2. Pengelolaan Barang Bukti:
Sat Binmas menjalin hubungan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan. Mereka mengajak tokoh-tokoh ini untuk ikut serta dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan masyarakat.
3. Koordinasi dengan Pihak Terkait:
Berkoordinasi dengan penyidik, jaksa, dan pengadilan dalam penanganan tahanan dan barang bukti.
Berkomunikasi dengan keluarga tahanan, pengacara, serta lembaga pemasyarakatan jika diperlukan.
4. Keamanan dan Ketertiban Ruang Tahanan:
Memastikan ruang tahanan aman dan tidak terjadi pelanggaran hukum di dalamnya.
Melakukan pengawasan terhadap aktivitas tahanan untuk mencegah pelarian atau gangguan keamanan lainnya.
5. ๐ Jadwal Besuk Tahanan Polres Pangandaran:
๐ Hari: Senin & Kamis
๐ Jam: 09.00 โ 12.00 WIB
๐ Ketentuan Besuk Tahanan:
1. Pengunjung wajib membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga).
2. Hanya keluarga inti (orang tua, saudara, pasangan, atau anak) yang diperbolehkan membesuk.
3. Dilarang membawa barang terlarang seperti rokok, obat-obatan, senjata tajam, atau benda yang bisa membahayakan.
4. Makanan dan minuman diperiksa lebih dulu sebelum diberikan kepada tahanan.
5. Dilarang membawa alat komunikasi seperti ponsel atau kamera ke dalam ruang tahanan.
6. Wajib mematuhi protokol keamanan dan instruksi petugas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.