Polres Pangandaran – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Pangandaran, Kamis (20/3/2025)
Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2025 serta kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Kami ingin menekan segala bentuk kriminalitas atau kejadian yang tidak diinginkan akibat konsumsi miras,” ungkap Kapolres Pangandaran. Â
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai lokasi dalam operasi yang dilakukan sejak akhir Februari hingga awal Maret 2025.
“Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku yang masih mencoba mengedarkan miras ilegal di wilayah Pangandaran,” tegasnya.Â
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Bupati Hj. Citra Pitriyami, S.H., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangandaran.
Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran miras di Pangandaran.Â
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka.
“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” pesannya. Â