Pembesukan tahanan di Polres Pangandaran memiliki prosedur dan aturan yang harus diikuti. Pembesukan umumnya diperbolehkan untuk keluarga inti dan dilakukan dengan izin dari penyidik. Terdapat ketentuan waktu besuk, seperti Selasa dan Kamis, dengan durasi tatap muka terbatas. Barang bawaan pembesuk akan diperiksa untuk memastikan keamanan.
Prosedur Pembesukan Tahanan di Polres Pangandaran:
- Izin Besuk: Pembesuk perlu mendapatkan izin dari penyidik atau petugas yang ditunjuk.
- Pengecekan Identitas: Pembesuk wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
- Pemeriksaan Barang Bawaan: Semua barang bawaan pembesuk akan diperiksa untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba atau senjata.
- Waktu Besuk: Waktu besuk umumnya di hari Selasa dan Kamis, dengan durasi pertemuan yang terbatas, misalnya 10-15 menit.
- Pakaian Sopan: Pembesuk diharapkan berpakaian sopan dan rapi.
- Pengawasan: Pembesukan akan diawasi oleh petugas jaga tahanan.
- Hak Pembesuk: Pembesuk memiliki hak sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang.
- Ketentuan Khusus: Ada ketentuan khusus untuk barang yang boleh dibawa, misalnya makanan secukupnya, dan barang yang tidak boleh dibawa, seperti telepon genggam atau benda tajam.

Barang yang Dilarang:
- Narkoba
- Senjata tajam atau senjata api
- Alat telekomunikasi (HP, dll)
- Barang mudah terbakar
- Barang lain yang dapat membahayakan keamanan
Catatan:
- Prosedur besuk tahanan dapat berbeda-beda antara Polres yang satu dengan yang lain.
- Penting untuk selalu mengikuti aturan dan arahan dari petugas jaga tahanan.