Besuk tahanan merupakan kegiatan penting yang memungkinkan keluarga atau pihak berhubungan untuk menjenguk orang yang sedang ditahan. Berikut adalah informasi terkini mengenai prosedur dan ketentuan besuk tahanan di Indonesia.
Jadwal Besuk Tahanan
Besuk tahanan Hanya dilakukan pada hari tertentu, seperti:
- Hari Selasa:Â Keluarga dapat mengirim makanan dan minuman.
- Hari Kamis:Â Keluarga diperbolehkan melakukan kunjungan tatap muka dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Kunjungan ini juga dapat dilakukan pada hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan RI, dengan ketentuan yang sama.
Ketentuan untuk Kunjungan
- Barang yang Diperbolehkan:
- Makanan dan minuman.
- Pakaian seperti celana pendek tanpa tali kolor dan baju lengan pendek.
- Larangan:
- Dilarang membawa barang berbahaya, alat komunikasi, dan alat elektronik.
- Dilarang memfoto tahanan atau ruang tahanan.
- Prosedur Kunjungan:
- Pembesuk harus membawa identitas diri dan surat izin dari penyidik.
- Wajib berpakaian sopan dan rapi.
- Kunjungan dibatasi maksimal 30 menit untuk setiap pembesuk.
- Pembesuk harus menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas.