Example floating
Example floating
Example 728x250

Satintelkam

Satuan Intelijen Keamanan (SAT INTELKAM)

1. Fungsi dan Tugas Utama Sat Intelkam Polri
Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polri bertugas sebagai unit yang melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian informasi intelijen guna mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Tugas utama Sat Intelkam meliputi:

2. Deteksi Dini dan Cegah Dini
Mengumpulkan informasi terkait potensi gangguan keamanan.
Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindakan kepada pimpinan Polri.

3. Pengamanan Kegiatan Masyarakat dan Pemerintah
Mengawasi dan memberikan rekomendasi keamanan terhadap kegiatan publik, termasuk demonstrasi, kampanye politik, dan acara besar lainnya.

4. Pemetaan dan Analisis Situasi Kamtibmas
Melakukan pemetaan potensi konflik sosial, radikalisme, dan kejahatan terorganisir.
Memberikan laporan kepada pimpinan untuk langkah strategis.

5. Pemberian Rekomendasi Izin dan Surat Keterangan
Mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Memberikan rekomendasi izin keramaian dan kegiatan tertentu.

6. Kerja Sama dengan Instansi Lain
Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan lembaga lain untuk menjaga stabilitas keamanan.

7. Fungsi Sat Intelkam
Mengidentifikasi ancaman dan gangguan keamanan.
Melakukan penggalangan dan pendekatan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Menganalisis dan memberikan informasi kepada pimpinan untuk kebijakan kepolisian.
Menyajikan data intelijen yang mendukung operasi kepolisian.

8. Layanan yang Disediakan Sat Intelkam
a. Pembuatan SKCK
Diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pencalonan pejabat, dan lain-lain.
b. Izin Keramaian
Pengajuan izin untuk acara publik seperti konser, pernikahan besar, atau kegiatan keagamaan.
c. Rekomendasi Keamanan
Rekomendasi untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
d. Pengawasan Keamanan
Memberikan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang dianggap perlu pengamanan.
Sat Intelkam berperan strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat dengan pendekatan intelijen yang proaktif. Jika Anda memerlukan layanan terkait, silakan datang ke kantor kepolisian setempat.

TATA CARA PEMBUATAN SKCK

A. Pembuatan Secara Offline
1. Datang langsung ke Mako Polres Pangandaran.
2. Membawa dokumen persyaratan:
3. Fotokopi KTP (1 lembar).
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir (1 lembar).
6. Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 (6 lembar, latar belakang merah).
7. Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

B. Pembuatan Secara Online
1. Unduh aplikasi SUPERAPP POLRI di:
Google Play Store
Apple App Store
2. Daftar dan ikuti petunjuk pengisian formulir pembuatan SKCK secara online.
3. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
4. Setelah selesai, ambil SKCK di Mako Polres Pangandaran dengan membawa:
5. Fotokopi KTP (1 lembar).
6. Bukti pembayaran dari aplikasi.

📌 JADWAL PENGAMBILAN SKCK

Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB

Catatan:
Pengambilan SKCK wajib dilakukan di Polres Pangandaran.
Pastikan semua dokumen persyaratan dibawa saat pengambilan.
untuk hari libur nasional pelayana tutup