Pangandaran – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pangandaran terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa (9/9/2025), puluhan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pangandaran terlihat antusias mengikuti tahapan pembuatan SIM di kantor Satpas Polres Pangandaran.
Kegiatan pelayanan penerbitan SIM ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik mengemudi. Petugas Satpas memberikan pendampingan serta arahan kepada para pemohon agar dapat mengikuti seluruh tahapan dengan lancar.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H. M.H. Menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan secara transparan, cepat, dan humanis. “Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip profesional, modern, dan terpercaya. Masyarakat yang ingin mengurus SIM kami imbau untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti proses dengan jujur serta disiplin,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Satpas Polres Pangandaran juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya. Dengan memiliki SIM, pengendara telah memenuhi aspek legal dan kemampuan dalam berkendara yang aman dan tertib lalu lintas.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari Polres Pangandaran dalam mendukung keselamatan berlalu lintas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.