Dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Pangandaran, KASAT Reserse Narkoba Polres Pangandaran telah melaksanakan langkah-langkah strategis. Salah satu tindakan penting yang dilakukan adalah rehabilitasi dan reintegrasi sosial (RJ) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yang diduga merupakan jenis sabu.
Proses RJ ini tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan psikologis dari pelanggaran tersebut. Dengan melibatkan Tim Asessmen Terpadu (TAT), pihak kepolisian berusaha memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar, sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Melalui kerjasama dengan berbagai instansi terkait, KASAT Reserse Narkoba berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain menetapkan hukuman, mereka juga aktif dalam memberikan bimbingan dan dukungan psikologis untuk mencegah pengulangan kesalahan di masa depan.
Langkah ini mencerminkan komitmen Polres Pangandaran dalam memerangi narkoba, sembari tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Semoga dengan adanya program RJ ini, akan semakin banyak individu yang dapat pulih dan berkontribusi positif bagi masyarakat, serta mengurangi stigma negatif terhadap para penyalahguna narkotika.
KASAT RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN RJ KASUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL I DIDUGA JENIS SABU DENGAN TEAM ASESSMEN TERPADU (TAT)
 
							















