Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pangandaran, Unit Idik II Satresnarkoba Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap perkara yang melibatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan ini menjadi langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Perkara ini terungkap berkat kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas kepolisian. Tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dalam operasi ini, pelaku berhasil ditangkap, dan barang bukti berupa sabu serta pil ekstasi diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Unit Idik II tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Pangandaran dalam memberantas narkoba, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Pihak kepolisian berharap, dengan adanya pengungkapan perkara ini, masyarakat semakin aktif berperan dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.
Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku narkotika lainnya, serta mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran. Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, Polres Pangandaran yakin dapat memerangi narkoba secara efektif.
UNIT IDIK II SATRESNARKOBA POLRES PANGANDARAN BELUM LAMA INI BERHASIL MENGUNGKAP PERKARA NARKOTIKA















