Example floating
Example floating
Example 728x250
Satreskrim

SAT RESKERIM POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN GELAR PERKARA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN

127
×

SAT RESKERIM POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN GELAR PERKARA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN

Sebarkan artikel ini

Pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran telah melaksanakan kegiatan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kegiatan gelar perkara dilaksanakan di Ruang Sat Reskrim Polres Pangandaran dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangandaran, serta dihadiri oleh penyidik pembantu, Kanit Reskrim, Kasiwas, Propam dan Sikum Polres Pangandaran. Gelar perkara ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan awal, mengklarifikasi alat bukti, serta menentukan kelanjutan proses hukum terhadap kasus yang sedang ditangani.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam proses gelar, penyidik memaparkan kronologis kejadian, keterangan saksi-saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kerugian materiil akibat perbuatan terlapor yang menjanjikan sesuatu dan/atau menguasai barang milik korban secara melawan hukum.

Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait, serta upaya pengumpulan alat bukti tambahan.

Polres Pangandaran melalui Sat Reskrim akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.

Example 468x60

Komentar