Pangandaran, 3 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Mapolres Pangandaran.
Dalam kasus curanmor, petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku yang beroperasi di sejumlah titik rawan, serta menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, dan barang bukti lainnya.
Sementara dalam kasus curas, tersangka ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan kekerasan terhadap korban di wilayah Kab. Pangandaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk curanmor dan Pasal 365 KUHP untuk curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
Melalui konferensi pers ini, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau kepada warga agar selalu waspada, segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kriminal.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media.