Example floating
Example floating
Example 728x250
Satreskrim

SAT RESKRIM POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN KEGIATAN KONFERENSI PERS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

187
×

SAT RESKRIM POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN KEGIATAN KONFERENSI PERS TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 2 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP MUJIANTO, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim dan sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam keterangannya, Kapolres Pangadnaran menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya perlakuan tidak senonoh terhadap anaknya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang satu tersangka, yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia [usia korban] tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pangandaran juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak secara tegas dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya perlindungan anak dengan cara memberikan pengawasan, edukasi, serta melaporkan segera apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan lancar dan mendapat perhatian dari berbagai media lokal yang hadir untuk meliput jalannya kegiatan.

Example 468x60

Komentar