Pada hari Selasa tanggal 8 Juli , sekitar pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran telah melaksanakan kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di Desa Sidmulyo Kec. Pangandaran Kab. Pagandaran.
Kegiatan olah TKP ini dilaksanakan oleh anggota Unit Reskrim serta saksi pelapor. Dalam pelaksanaan olah TKP, tim menemukan beberapa barang bukti berupa potongan kayu jenis Jati yang diduga hasil dari penebangan tanpa izin.
Selain itu, tim juga melakukan pengumpulan keterangan awal dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Hasil dokumentasi dan temuan di lapangan akan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku dan modus operandi pencurian kayu tersebut.
Sat Reskrim Polres Pangandaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan lingkungan dan negara, serta mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di sekitarnya.