Pangandaran, 25 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Gelar perkara khusus ini berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 16.30 WIB di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/215/XII/2024/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR, yang dilaporkan pada 29 Desember 2024. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.15 WIB di Jl. Dusun Cisagu, Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, dengan terlapor inisial I.P .
Dalam gelar perkara khusus ini, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3-RJ) berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice, diharapkan konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak, mengutamakan pemulihan korban serta memperkuat harmoni di masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pangandaran dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan efektif.