Padaherang – Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa dan kecamatan, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidkor, IPDA Fathul Alim, S.I.P.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, dampaknya terhadap pembangunan, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan.
Dalam penyampaian materinya, IPDA Fathul Alim, S.I.P. menekankan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Dengan memahami aturan sejak awal, kita bisa bersama-sama mencegah korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap IPDA Fathul Alim.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan permasalahan yang sering terjadi di lapangan terkait pengelolaan anggaran dan administrasi desa.
Polres Pangandaran melalui Unit Tipidkor berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dana publik agar terhindar dari penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.