Pangandaran – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait bahaya tindak pidana korupsi, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidkor, IPDA Fathul Alim, S.I.P.
Sosialisasi ini dihadiri oleh aparat pemerintahan kecamatan, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda. Dalam kegiatan tersebut, IPDA Fathul Alim, S.I.P. menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dana desa dan bantuan sosial.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini, dengan memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat,” ujar IPDA Fathul Alim dalam sambutannya.
Dalam sesi penyuluhan, peserta diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana korupsi, modus operandi yang sering terjadi di lapangan, serta prosedur pelaporan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau anggaran.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang berharap agar sosialisasi serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.
Melalui kegiatan ini, Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.