Pangandaran β Dalam rangka memberikan pelayanan cepat, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat, Polres Pangandaran terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai saluran utama bagi warga yang membutuhkan bantuan polisi kapan saja.
Layanan 110 menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dengan pihak kepolisian, terutama dalam situasi darurat seperti gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, kecelakaan, hingga bencana alam. Melalui layanan ini, petugas Piket 110 siap siaga selama 24 jam penuh untuk merespons setiap laporan yang masuk.
Kasat Samapta Polres Pangandaran IPTU Jajat Jatnika, S.H. menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
βMasyarakat cukup menghubungi nomor 110 tanpa dikenakan biaya. Petugas kami yang siaga di ruang Piket 110 akan langsung merespons laporan dan meneruskan ke unit terkait untuk penanganan di lapangan,β ujar IPTU Jajat Jatnika.
Selain menerima laporan, petugas juga memberikan informasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan polisi. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan akurat sesuai dengan jenis kejadian.
βKami berkomitmen untuk selalu hadir dan cepat tanggap dalam setiap situasi. Layanan 110 ini merupakan salah satu wujud Polri semakin dekat dengan masyarakat,β tambah IPTU Jajat Jatnika.
Dengan adanya layanan 110, masyarakat Kabupaten Pangandaran merasa lebih aman dan terbantu. Respons cepat petugas piket dalam menangani laporan membuat warga semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak, hanya untuk keperluan yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian, agar sistem tetap berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan terhadap laporan darurat lainnya.
















