Saat sedang melakukan gatur di jalan raya, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang melaju tanpa mengenakan helm. Dengan sigap, petugas menghentikan kendaraan tersebut demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Pengendara kemudian diarahkan ke sisi jalan untuk diberikan teguran dan edukasi.
Petugas menyampaikan bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang lalu lintas, bukan sekadar formalitas. Helm berfungsi melindungi kepala dari cedera serius apabila terjadi kecelakaan. Mengabaikan penggunaannya berarti mempertaruhkan keselamatan diri sendiri, dan bahkan bisa berdampak fatal.
Pengendara berdalih bahwa ia hanya menempuh jarak dekat, namun petugas menekankan bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tak mengenal jarak atau waktu. Setiap kali berkendara, risiko tetap ada, dan helm adalah perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.
Setelah diberikan penjelasan dan teguran lisan, pengendara tersebut diminta untuk segera memakai helm sebelum melanjutkan perjalanan. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi tilang. Tindakan ini diambil bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.