Pangandaran – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan darurat 110, yang dapat diakses gratis dan aktif selama 24 jam penuh.
Layanan ini disediakan untuk merespons berbagai situasi darurat dan laporan masyarakat, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan, kerusuhan, hingga permintaan bantuan langsung dari kepolisian.
Polres Pangandaran terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan ini secara bijak dan tepat guna. Adapun jenis laporan yang bisa disampaikan melalui layanan 110 meliputi Tindak pidana seperti pencurian, perampokan, dan penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa menyalahgunakan layanan 110, seperti membuat laporan palsu atau sekadar iseng, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Mari gunakan layanan ini dengan bijak. Satu laporan palsu bisa menghambat bantuan untuk orang lain yang benar-benar membutuhkan,” tegas Kasat Samapta.
Dengan adanya layanan 110, Polres Pangandaran berharap masyarakat merasa lebih tenang dan terlindungi, karena polisi siap hadir kapan saja dan di mana saja saat dibutuhkan.
















