Pangandaran, 13 Maret 2025 – Polres Pangandaran melalui Call Center 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Layanan ini disediakan untuk memberikan respons cepat terhadap kejadian darurat, gangguan keamanan, atau kebutuhan bantuan kepolisian di wilayah Pangandaran.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 secara gratis untuk melaporkan kejadian seperti tindak kriminal, kecelakaan, atau peristiwa yang membutuhkan kehadiran polisi dengan segera. Petugas yang berjaga akan langsung meneruskan informasi ke satuan tugas terkait untuk ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak. Gunakan Call Center 110 hanya untuk keperluan yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian, bukan untuk iseng atau memberikan informasi palsu,” ujar petugas piket Polres Pangandaran.
Dengan adanya Call Center 110 ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, serta semakin percaya terhadap pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pangandaran.