Pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, pukul 08.00 WIB, Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan pengamanan dan penertiban terkait adanya dugaan aktivitas ketangkasan anjing dengan babi hutan yang tidak berizin. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Cipaku, Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat mengenai adanya praktik ketangkasan yang diduga melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Petugas dari Polres Pangandaran, didampingi unsur terkait lainnya, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan dihentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengadakan atau mengikuti kegiatan serupa yang tidak memiliki izin resmi, guna menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap hewan.