Pangandaran, 18 Maret 2025 —
Polres Pangandaran kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan panggilan darurat 110 yang siap menerima laporan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat, seperti kecelakaan, tindak kriminal, atau keadaan darurat lainnya.
Nomor 110 adalah saluran langsung yang disediakan oleh Polri untuk menangani berbagai laporan darurat. Dengan menggunakan nomor ini, masyarakat dapat dengan cepat menghubungi petugas kepolisian yang terlatih dan siap memberikan respons cepat sesuai dengan situasi yang terjadi. Layanan ini juga dilengkapi dengan sistem yang memastikan laporan diterima dan ditindaklanjuti tanpa hambatan.
Kasat Samapta Polres Pangandaran, AKP Wahyu Hidayat, S.H., menjelaskan, “Layanan nomor 110 memudahkan masyarakat untuk segera melapor dan mendapatkan bantuan, terutama dalam situasi darurat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan nomor ini bila memerlukan bantuan polisi.”
Laporan yang diterima melalui nomor 110 akan segera diteruskan ke unit terkait untuk penanganan lebih lanjut. Dengan adanya layanan ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk selalu hadir dalam situasi darurat dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Pangandaran.
Polres Pangandaran juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat saat melaporkan kejadian agar petugas dapat merespon dengan cepat dan tepat.