Pangandaran – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pangandaran melalui unit Piket 110 terus menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap laporan dan pengaduan yang masuk, baik melalui panggilan darurat maupun laporan langsung dari warga.
Layanan 110 merupakan saluran pengaduan darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kehilangan barang, hingga situasi darurat lainnya. Petugas yang bertugas di ruang Piket 110 siaga selama 24 jam penuh untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Kasihumas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kehadiran Piket 110 menjadi ujung tombak dalam merespons cepat berbagai peristiwa yang dilaporkan masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan segera diteruskan kepada satuan fungsi terkait atau personel di lapangan untuk segera ditindaklanjuti.
Selain melayani pengaduan, petugas Piket 110 juga aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pelaporan dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menggunakan saluran ini untuk laporan palsu atau iseng, karena hal tersebut bisa menghambat penanganan kasus yang benar-benar darurat.
Dengan optimalnya pelayanan melalui Piket 110, Polres Pangandaran berharap tercipta hubungan yang lebih kuat antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.