Pangandaran, 20 Maret 2025 — Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, operator Call Center 110 Polres Pangandaran senantiasa siap siaga menerima laporan darurat dari masyarakat selama 24 jam penuh. Layanan ini menjadi sarana yang cepat dan efektif bagi warga untuk mendapatkan bantuan kepolisian dalam berbagai situasi darurat, seperti tindak kriminal, kecelakaan, gangguan ketertiban umum, hingga bencana alam.
Layanan darurat 110 ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, informasi, atau permintaan bantuan terkait situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dengan akses yang mudah dan gratis, masyarakat dapat langsung terhubung dengan petugas kepolisian yang siap merespons dengan cepat dan profesional.
Kasat Samapta Polres Pangandaran AKP Wahyu Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa pelayanan cepat tanggap melalui Call Center 110 adalah wujud komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat. “Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan respons cepat. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi nomor 110 jika ada keadaan darurat atau kejadian mencurigakan,” ungkap AKP Wahyu.
Selain itu, AKP Wahyu juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab. “Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini dengan laporan palsu atau iseng, karena setiap panggilan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Melalui pelayanan ini, Polres Pangandaran berharap dapat semakin mempererat hubungan dengan masyarakat dan menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar. Keberadaan Call Center 110 diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan pertolongan dengan cepat dan tepat, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pangandaran tetap terjaga.