Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan Piket Jaga Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian. Layanan ini beroperasi selama 24 jam guna memastikan setiap informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Personel yang melaksanakan piket jaga Call Center 110 dibekali kemampuan komunikasi dan penanganan laporan awal, sehingga setiap panggilan yang masuk dapat dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada satuan fungsi terkait. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat waktu respons serta meningkatkan efektivitas penanganan kejadian di lapangan.
Melalui Call Center 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminalitas. Petugas juga memberikan arahan awal kepada pelapor sembari menunggu kehadiran personel kepolisian di lokasi kejadian.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















