Pangandaran – Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan darurat 110 Polri secara bijak dan bertanggung jawab. Layanan 110 merupakan sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan kepolisian dalam situasi darurat atau ketika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, salah satunya dengan segera melapor melalui 110 jika menemukan kejadian mencurigakan.
Pihak kepolisian menegaskan, penyalahgunaan layanan 110 bisa dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan edukasi dan pemahaman yang tepat, diharapkan masyarakat Pangandaran dapat menjadi pengguna yang cerdas dan bijak dalam memanfaatkan layanan 110 Polri.