Pangandaran – Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan memastikan layanan darurat 110 aktif selama 24 jam nonstop. Layanan ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya secara cepat dan mudah.
Layanan 110 ini bertujuan untuk mempercepat respon petugas terhadap laporan masyarakat, mulai dari kejadian tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, kehilangan, hingga gangguan keamanan lainnya. Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 secara gratis untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Polres Pangandaran juga terus mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan 110 dengan bijak dan bertanggung jawab. Laporan palsu atau iseng dapat menghambat respon petugas terhadap kejadian yang benar-benar darurat.
Selain mengoptimalkan layanan telepon, Polres Pangandaran juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang manfaat dan tata cara penggunaan layanan 110 melalui media sosial, spanduk, dan penyuluhan langsung di lapangan.
Masyarakat menyambut baik kehadiran layanan 110 yang aktif 24 jam ini. Salah satu warga Pangandaran, Ibu Sari, mengaku merasa lebih tenang dengan adanya layanan tersebut. “Kami jadi merasa lebih dekat dengan polisi. Kalau ada kejadian mendesak, kami tahu harus segera menghubungi ke mana,” ujarnya.
Polres Pangandaran berharap layanan ini dapat semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk semua.