Pangandaran – Dalam rangka memberikan pelayanan cepat dan tanggap terhadap laporan masyarakat, Polres Pangandaran menyiagakan personel piket jaga Call Center 110 selama 24 jam penuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat melapor secara langsung terhadap kejadian darurat atau gangguan kamtibmas tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini terus dimonitor oleh petugas piket yang siap merespons setiap panggilan masuk dengan cepat dan profesional.
Petugas piket Call Center 110 bertugas menerima setiap aduan atau informasi yang disampaikan masyarakat, mulai dari laporan kehilangan, kecelakaan, tindak kriminal, hingga permintaan bantuan darurat. Setelah menerima laporan, petugas segera berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait atau Polsek jajaran terdekat untuk melakukan tindak lanjut di lapangan. Dengan sistem ini, diharapkan waktu penanganan setiap laporan dapat berlangsung lebih efisien dan tepat sasaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K, M.H. melalui petugas pengawas piket menjelaskan bahwa kehadiran layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini gratis dan dapat diakses kapan saja,” ujarnya. Ia juga menegaskan agar personel yang bertugas selalu menjaga etika dalam berkomunikasi serta memberikan pelayanan dengan sikap ramah dan profesional.
Dengan adanya piket jaga Call Center 110, Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan. Melalui sistem pelayanan cepat ini, diharapkan terwujud sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.



 
							









