Pada tanggal 23 Mei 2025, Satuan Samapta Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan patroli rutin yang difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan knalpot bising.
Patroli dan razia dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Pangandaran, termasuk di kawasan wisata dan pusat keramaian. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua, serta memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku. Pengendara yang terbukti menggunakan knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran hingga tilang, dan knalpot tidak sesuai standar disita untuk dimusnahkan.
Kapolres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka gangguan ketertiban umum akibat kebisingan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Ia juga mengimbau para orang tua agar turut mengawasi anak-anak mereka dalam berkendara dan memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi sesuai aturan.
Dengan adanya patroli dan razia ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kenyamanan lebih dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh suara bising kendaraan. Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
















