Pangandaran, 21 Mei 2025 – Anggota Seksi Keuangan (Sikeu) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) kepada seluruh pejabat perbendaharaan di lingkungan Polres Pangandaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 171/PMK.05/2021 mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pejabat perbendaharaan terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan bahwa PKIPA adalah pernyataan yang wajib ditandatangani oleh setiap pejabat perbendaharaan satuan kerja, sebagai bentuk komitmen bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran, termasuk penggunaan sistem informasi, dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Implementasi PKIPA pada aplikasi SAKTI kini menjadi syarat utama sebelum pejabat perbendaharaan dapat melanjutkan transaksi keuangan di aplikasi tersebut. PKIPA terdiri dari beberapa jenis, yaitu PKIPA Awal, PKIPA Periodik, PKIPA Perubahan, dan PKIPA Transaksi, yang masing-masing wajib ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tercipta sistem check and balance dalam pengajuan tagihan serta ketertiban dalam penggunaan aplikasi SAKTI, sehingga kualitas tata kelola dan penatausahaan keuangan di lingkungan Polres Pangandaran semakin meningkat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh anggota dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Dengan penandatanganan PKIPA secara elektronik, setiap pejabat perbendaharaan bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.