
Apa itu Sikum Polri ?
Sikum Polri (Seksi Hukum) merupakan bagian dari struktur organisasi Polri yang bertanggung jawab dalam bidang hukum. Sikum biasanya berada di tingkat Polres dan memiliki tugas utama dalam memberikan dukungan serta pelayanan hukum bagi anggota Polri dan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Propam Polri
Memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya.
Melakukan kajian dan pendampingan hukum dalam permasalahan yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Menyusun dan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terkait kebijakan dan tindakan kepolisian.
Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota Polri dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Mendampingi proses hukum yang melibatkan anggota Polri baik sebagai saksi, pelapor, maupun terdakwa dalam kasus tertentu.
Melakukan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepolisian.
Fungsi Sikum Polri:
Fungsi Pembinaan Hukum: Memberikan pemahaman dan pelatihan hukum kepada personel Polri.
Fungsi Bantuan Hukum: Memberikan pendampingan atau perlindungan hukum bagi anggota Polri yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas.
Fungsi Kajian Hukum: Melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta memberikan saran hukum kepada pimpinan.
Fungsi Sosialisasi dan Penyuluhan: Mengedukasi anggota Polri dan masyarakat mengenai peraturan hukum yang berlaku.
Fungsi Pendokumentasian Hukum: Mengelola dan menyimpan dokumen hukum yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Sikum Polri memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.