
Apa itu Propam Polri ?
Propam Polri (Profesi dan Pengamanan Polri) adalah satuan di bawah Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas untuk menjaga dan menegakkan disiplin serta etika profesi anggota Polri.
Tugas dan Fungsi Propam Polri
Pengawasan Disiplin: Mengawasi dan menegakkan disiplin anggota Polri.
Penyelidikan dan Penindakan: Menyelidiki dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan program untuk meningkatkan kesadaran anggota tentang etika dan disiplin.
Pengawasan Internal: Memastikan setiap tindakan anggota Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penanganan Laporan Masyarakat: Menerima dan menangani laporan tentang perilaku anggota Polri.
Sosialisasi Kode Etik: Melakukan sosialisasi tentang kode etik profesi Polri.
Pentingnya Propam Polri
Menjaga Kepercayaan Publik: Propam berperan penting dalam menjaga citra Polri.
Peningkatan Kualitas Layanan: Berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penguatan Etika Profesi: Memastikan anggota Polri berpegang pada prinsip etika yang tinggi.
Tata Cara Melaporkan Oknum Anggota Polri
Langkah-langkah Melaporkan
Siapkan Informasi:
Kumpulkan informasi lengkap tentang oknum anggota Polri yang ingin dilaporkan, termasuk nama, pangkat, unit, dan kejadian yang terjadi.
Gunakan WhatsApp:
Anda dapat menghubungi Kapolres Pangandaran melalui WhatsApp di nomor +62 821-3311-8110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kunjungi Website Dumas Presisi:
Anda juga dapat mengunjungi website Dumas Presisi untuk melaporkan pelanggaran. Kunjungi tautan berikut: Dumas Presisi.
Isi Formulir:
Jika menggunakan website Dumas Presisi, isi formulir yang disediakan dengan informasi yang jelas dan lengkap.
Kirim Laporan:
Setelah semua informasi terkumpul, kirim laporan Anda melalui WhatsApp atau melalui website yang disediakan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.