
SEKRETARIAT UMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA?
Sekretariat Umum (Setum) Polri bertugas menyelenggarakan administrasi umum di tingkat Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan di tingkat Polda (Kepolisian Daerah). Tugas utamanya adalah mendukung tugas pokok Polri dengan menyelenggarakan fungsi kesekretariatan, administrasi umum, kearsipan, serta urusan kepanitiaan dan rapat.
Tugas dan Fungsi
pelaksanaan sosialisasi atas penerapan peraturan kepolisian tentang administrasi umum di lingkungan Polri;
pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas sebagai dokumen negara;
pengembangan dan perumusan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam bentuk peraturan kepolisian tentang administrasi umum di lingkungan Polri;
penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
pelaksanaan urusan kepanitiaan, rapat dan risalah serta urusan reproduksi dan distribusi naskah dinas;
pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat;
Susunan organisasi Setum Polri terdiri dari:
Unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf
Urkeu
Subbag Renmin
Unsur pelaksana utama
Subbag Binset
Subbag Arsip
Subbag Takah
Subbag Umum
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.